MARKET NEWS

Sepekan Terkoreksi 19 Persen, Saham BESS Masuk Rada UMA BEI

Anggie Ariesta 15/08/2022 10:19 WIB

Saham PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) dalam radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat terjadi penurunan harga saham yang tidak wajar.

Sepekan Terkoreksi 19 Persen, Saham BESS Masuk Rada UMA BEI (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Saham PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) dalam radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat terjadi penurunan harga saham yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) dalam sepekan sebesar 19,72 persen.

Diketahui, emiten yang bergerak dalam bidang transportasi perairan laut dan sungai di Indonesia untuk jasa transportasi batubara ini sahamnya dalam sepekan belakangan koreksi 19,72 persen. Pada pembukaan perdagangan Senin (15/8/2022) pukul 09.35 WIB pun, saham BESS bergerak turun 6,91 persen ke level Rp175.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham BESS yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Mulyana, dikutip Senin (15/8/2022).

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai BESS adalah informasi tanggal 11 Agustus 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait terkait pencatatan saham.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan, UMA pada tanggal 4 Oktober 2021 atas perdagangan saham BESS.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BESS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (RRD)

SHARE