Setahun Disuspensi, Siwani Makmur (SIMA) Terancam Didepak Bursa
BEI mengumumkan potensi delisting PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Pasalnya, saham perseroan sudah mencapai masa suspensi 24 bulan.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Pasalnya, saham perseroan sudah mencapai masa suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.
Adapun pemberitahuan berdasarkan Pengumuman Bursa Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Siwani Makmur Tbk di Pasar Regular dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Jumat (18/2/2022).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIMA berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2019 sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Wiwik Sukarno AR
- Komisaris Independen: Bambang Sutejo
- Direktur Utama: Ifiandiaz Nazsir
- Direktur: Ikman Maulana
Selanjutnya Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2020 antara lain PT PT Yuanta Securities Indonesia 25.808.000 saham (5,83 persen) dan Masyarakat 416.781.871 saham (94,17 persen).
Berdasarkan data BEI, saham SIMA berada pada level Rp50 per lembar ketika disuspensi setahun lalu. Kapitalisasi pasar saham ‘gocap’ ini hanya sebesar Rp28,13 miliar.
Sebelumnya SIMA telah menghentikan operasionalnya sebagai produsen kemasan (flexible packaging) sejak Juli 2015 lantaran tak memiliki prospek yang baik. Lantas, Siwani Makmur terombang-ambing dalam memperoleh bisnis barunya.
Siwani Makmur tercatat pernah memutuskan menjadi perusahaan pengolah limbah, dan kemudian kembali banting setir pada bisnis properti hingga tambang batu. Namun, hingga saat ini perseroan belum mampu menunjukkan prospek yang menjanjikan. (RAMA)