MARKET NEWS

Simak Perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt, Investor Wajib Tahu  

Ratih Ika Wijayanti 19/03/2025 10:35 WIB

Perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt wajib diketahui investor di pasar modal. 

Simak Perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)  

SEO 4

IDXChannel – Perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt wajib diketahui investor di pasar modal. 

Ketiga istilah ini merujuk pada pembatasan yang diberikan ketika berinvestasi saham untuk melindungi semua pelaku pasar saham. Pasalnya, dalam dunia investasi saham, harga saham di bursa efek kerap mengalami fluktuasi yang signifikan dalam satu hari perdagangan. 

Oleh karena itu, guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari pergerakan harga yang ekstrem, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme Auto Rejection Atas (ARA), Auto Rejection Bawah (ARB), dan Trading Halt. Ketiga mekanisme ini berfungsi sebagai sistem pengaman yang membantu menjaga pasar tetap teratur dan tidak terjadi manipulasi harga. 

Lantas, apa perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Auto Rejection Atas (ARA)

Auto Rejection Atas (ARA) adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan oleh BEI. Jika harga saham naik hingga menyentuh batas ARA, sistem secara otomatis akan menolak order beli dengan harga lebih tinggi dari batas tersebut.

Aturan ARA berdasarkan harga saham sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 antara lain sebagai berikut. 

Contohnya, jika saham ABC memiliki harga awal Rp1.000, maka batas maksimal kenaikannya adalah 25 persen atau Rp1.250. Jika harga saham mencapai angka ini, sistem akan menolak transaksi beli dengan harga lebih tinggi.

Adanya ARA bisa memberikan beberapa dampak bagi Investor, antara lain sebagai berikut. 

Auto Rejection Bawah (ARB)

Auto Rejection Bawah (ARB) adalah kebalikan dari ARA, yaitu batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga saham turun hingga menyentuh batas ARB, sistem akan menolak order jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.

Berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, ketentuan ARB antara lain sebagai berikut. 

Contohnya, jika saham ABC awalnya Rp1.000, maka batas maksimal penurunannya adalah 25 persen atau Rp750. Jika harga saham mencapai angka ini, sistem akan menolak transaksi jual dengan harga lebih rendah.

Adanya ARB ini bisa membuat investor yang sudah memiliki saham tersebut bisa mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Selain itu, ARB juga bisa menjadi sinyal negatif bahwa saham sedang mengalami tekanan jual besar-besaran. Karenanya, sering kali terjadi panic selling ketika harga mendekati batas ARB.

Trading Halt

Trading Halt adalah penghentian sementara perdagangan saham dalam suatu kondisi tertentu. Biasanya, BEI melakukan Trading Halt untuk menenangkan pasar ketika terjadi volatilitas yang sangat tinggi atau ada informasi penting yang dapat memengaruhi pasar secara signifikan.

Beberapa penyebab Trading Halt antara lain sebagai berikut. 

Trading Halt ditujukan untuk memberikan waktu bagi investor untuk menenangkan diri dan menganalisis situasi sebelum mengambil keputusan. Selain itu, adanya Trading Halt juga mencegah kepanikan yang bisa menyebabkan fluktuasi harga berlebihan.

Itulah perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt yang penting untuk Anda pahami saat berinvestasi saham. 

SHARE