IDXChannel—Simak 5 cara menghadapi trading halt. Trading halt atau penghentian perdagangan sementara diberlakukan regulator bursa untuk mengantisipasi gejolak pasar, sekaligus memberi kesempatan pada investor untuk menganalisa situasi.
Pada 18 Maret, Bursa Efek Indonesia memberlakukan trading halt pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), menyusul penurunan IHSG hingga 5 persen, perdagangan dilanjutkan pada 11:49:31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal.
Pemberlakuan trading halt ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00024/BEI/03-2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020. Sejak penerbitannya, IHSG sudah mengalami trading halt sebanyak tujuh kali.
Pertama kali trading halt diberlakukan pada 2020 adalah saat pandemi Covid-19 melanda. Pada masa itu, banyak investor asing angkat kaki dari pasar saham dan mengalihkan modalnya ke aset-aset safe haven.
Ketika penurunan signifikan terjadi, kepanikan di kalangan investor ritel adalah hal yang lazim dan lumrah terjadi. Sehingga investor rentan mengambil keputusan tanpa pertimbangan matang, berdasarkan emosi sesaat.