Sinar Mas Agro (SMAR) Tebar Dividen Rp531 Miliar
PT Sinar Mas Agro Resource and Technology Tbk (SMAR) rencana membagikan dividen interim Rp 531 miliar kepada pemegang saham. Berikut jadwalnya.
IDXChannel - PT Sinar Mas Agro Resource and Technology Tbk (SMAR) rencana membagikan dividen interim Rp 531 miliar kepada pemegang saham. Berikut jadwalnya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/11/2021), emiten Grup Sinar Mas ini mengumumkan bahwa direksi Perseroan tertanggal 29 Oktober 2021, telah menyetujui dan memutuskan mengenai penetapan dan pembagian Dividen Interim Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 185 per saham.
"Dividen interim akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 November 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date)," tulis direksi.
Berikut jadwal pembagian dividen interim SMAR:
- Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 9 November 2021
- Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 10 November 2021
- Cum dividen di pasar tunai: 11 November 2021
- Ex dividen di pasar tunai: 12 November 2021
- Recording date: 11 November 2021
- Pembayaran dividen: 24 November 2021
Adapun tata cara pembagian dividen interim bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan. (RAMA)