MARKET NEWS

SMBR Mau Tambah Kegiatan Usaha Baru, Jadi Koordinator Penjualan Produk Semen

Dhera Arizona Pratiwi 16/10/2025 06:16 WIB

PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) berencana menambah kegiatan atau bidang usaha di bidang penjualan semen dengan konsep management fee.

SMBR Mau Tambah Kegiatan Usaha Baru, Jadi Koordinator Penjualan Produk Semen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) berencana menambah kegiatan atau bidang usaha di bidang penjualan semen dengan konsep management fee.

Direktur Utama SMBR Suherman Yahya menyampaikan, rencana penambahan bidang usaha dilakukan dalam rangka mendukung integrasi operasional dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG sebagai induk usaha.

Sehubungan dengan integrasi perseroan ke dalam SIG, kegiatan pemasaran dan penjualan produk semen perseroan dilaksanakan melalui skema Mega Distributor, di mana SIG bertindak sebagai distributor tunggal yang membeli produk perseroan untuk kemudian dijual kembali kepada sub-distributor maupun pelanggan SIG.

"Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator Penjualan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Dalam mekanisme ini, perseroan akan memperoleh management fee atas penjualan produk semen milik anak usaha lain SIG di wilayah koordinasinya," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/10/2025).

Sehubungan dengan mekanisme tersebut, kata Suherman, perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup kegiatan usahanya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pelaksanaan transaksi yang memberikan imbal hasil berupa management fee.

Dia menegaskan, penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum jelas bagi perseroan dalam menjalankan aktivitas konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta aktivitas pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemasaran dan distribusi.

Dia mengungkapkan, penambahan bidang usaha ini juga dipandang strategis untuk memperkuat posisi bisnis perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi.

Kemudian, turut memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen. Sehingga, mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha perseroan.

Dengan demikian, kata Suherman, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha.

"Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan transaksi tersebut, perseroan bermaksud melakukan penambahan bidang usaha dengan memasukkan KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan usaha perseroan," kata dia.

Sebagai informasi, kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh SMBR adalah di bidang usaha persemenan dengan memproduksi semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay. 

Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan perseroan saat ini di bidang usaha persemenan dengan semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay merupakan bidang usaha yang telah memenuhi KBLI 2020 dengan nomor kode 23941 dan 08105, serta telah memenuhi seluruh perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Dhera Arizona)

SHARE