IDXChannel - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) berencana melakukan penambahan bidang usaha baru. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksakan transaksi perjanjian layanan terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area yang dimiliki perseroan maupun anak usaha lain dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG.
"Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini rencananya akan dilaksanakan Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan RUPS," ujar Corporate Secretary SMBR Hari Liandu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/9/2025).
Saat diimplementasikan, perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini akan memberikan pendapatan yang merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan anak perusahaan yang dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Namun, mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK No. 42/2020.