Hal ini juga berlaku jika transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Baca Juga:
Dalam hal transaksi merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2025.
(Dhera Arizona)