Sreeya Sewu (SPID) Dapat Restu Rights Issue 500 Juta Saham
Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) mengantongi restu dari para pemegang saham untuk rights issue sebanyak 500 juta saham.
IDXChannel - PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) mengantongi restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar 30 November lalu.
“Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500 juta saham seri C dengan nilai nominal Rp1.000 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (5/12/2022).
Adapun, rights issue akan dilaksanakan tidak lebih dari 12 bulan setelah mendapat restu dalam RUPSLB dan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Rights issue ini juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
Antara lain, memperkuat struktur permodalan perseroan, serta mendukung kegiatan usaha dan kinerja dari perseroan dan perusahaan anak, yang akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan.
Perseroan akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue untuk pengembangan usaha perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak, dan/atau modal kerja.
Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras.
Selain itu, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dan industri ransum makanan hewan.
Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang lain, di antaranya, perdagangan dan usaha yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama perseroan.
(FAY)