Sri Mulyani Lelang Tujuh Seri Sukuk Usai Lebaran, Target Raup Rp11 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 23 April 2024.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 23 April 2024. Dalam lelang ini, ditargetkan meraup dana Rp11 triliun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut, ada tujuh seri SBSN yang siap dilelang Selasa (23/4) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024. Terdiri dari dua seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPNS) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
"Target indikatif lelang SBSN adalah Rp11 triliun," kata DJPPR dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (13/4/2024).
Tujuh seri SBSN yang bakal dilelang, yaitu SPNS 22102024 (new issuance), SPNS 20012025 (new issuance), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening), dan PBS038 (reopening).
Tingkat imbalan yang ditawarkan mulai dari 4,87 persen hingga 6,87 persen. Adapun underlying asset dari lelang tersebut adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2024 dan Barang Milik Negara (BMN).
Lelang dibuka Selasa (23/4) pukul 09.00 dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan setelmen dilaksanakan pada Kamis (25/4).
Peserta lelang meliputi:
1. Dealer Utama:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero, Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Ada juga PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Lembaga Penjamin Simpanan;
3. Bank Indonesia.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
(FAY)