Sritex (SRIL) Gagal Bayar Bunga Utang MTN ke-28
Para pemegang surat utang jangka menengah atau MTN Sritex (SRIL) kembali kecewa dengan ketidakmampuan perusahaan membayarkan bunga surat utangnya.
IDXChannel - Para pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) kembali kecewa dengan ketidakmampuan perusahaan membayarkan bunga surat utangnya.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (27/12/2024), mengumumkan Sritex kembali mengalami kegagalan dalam membayar bunga ke-28 dan amortisasi ke-16-28 MTN Tahap III Tahun 2018 yang seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2024.
“Sehubungan dengan belum efektifnya dana Bunga ke-28 dan Amortisasi ke-16-28 MTN SRITEX Tahap III Tahun 2018 dari penerbit efek di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga dan amortisasi kepada pemegang MTN melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024 ditunda,” tulis KSEI dalam pengumuman, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Kondisi ini berlangsung saat produsen tekstil ini berstatus pailit yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi perusahaan.
“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran amortisasi tersebut pada kesempatan pertama,” kata KSEI.
Penundaan ini menambah daftar panjang kegagalan pembayaran SRIL terhadap kreditur. Dalam laporan keuangan terbaru, diketahui perusahaan memiliki sederet utang baik utang obligasi, maupun perbankan.
Saat ini perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir. Sebelumnya, manajemen Sritex mengatakan, proses hukum ini merupakan upaya krusial untuk menyelamatkan Sritex dari likuidasi total yang akan mengancam ribuan pekerja.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam siaran pers Jumat (20/9/2024).
Dengan kegagalan bayar ini, maka pekerjaan rumah Sritex untuk membuka suspensi saham kian bertambah, sejak saham berkode SRIL digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Mei 2021.
Artinya jika dihitung, suspensi SRIL telah lebih dari tiga tahun lamanya, sebuah kondisi di mana telah memenuhi syarat penghapusan pencatatan alias delisting, sesuai aturan bursa.
Bursa sebelumnya menegaskan suspensi saham SRIL diberlakukan untuk melindungi investor dari risiko yang lebih besar akibat ketidakpastian kelangsungan usaha perusahaan.
(Dhera Arizona)