IDXChannel – Pengadilan Negeri Kota Semarang secara resmi menetapkan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ketetapan ini didasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi perseroan.
Sehingga, status pailit raksasa tekstil Indonesia itu telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Presiden Prabowo Subianto pun meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex.
"Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).