Sebagian bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminanan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK Sritex. Program ini akan memebrikan manfaat berupa uang tunai, akses, pelatihan kerja, dan layanan informas lowongan kerja.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi,” katanya melalui keterangan tertulis.
Jika melirik ke belakang, Sritex merupakan pabrikan tekstil tertua di Indonesia yang sudah didirkan sejak tahun 1978 berdasarkan akta notaris No.49 tanggal 22 Mei 1978. Akta pendirian perusahaan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dalam surat Keputusan No. 02-1830-HT01.01.Th.82 tanggal 16 Oktober 1982 dan telah diumumkan dalam berita negara No.95 Tambahan No.1456 tanggal 28 November 1986.
Perusahaan induk langsung adalah PT Huddleston Indonesia (dahulu PT Busana Indah Makmur) dan perusahaan pemegang saham terakhir adalah Kantaras Invesment Ptc.Ltd., Singapura. Selanjutnya pada 7 Juni 2013, Sritex telah mencacatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehubungan dengan pencatatan sahamnya, perseroan menerbitkan sebanyak 5.600.000.000 lembar saham dengan nominal Rp100 per saham.
(Dhera Arizona)