Sukuk Ijarah Bali Towerindo (BALI) Tahap II Resmi Tercatat di BEI, Nilainya Rp425 Miliar
PT Fitch Ratings Indonesia telah memberikan peringkat efek A- (single A Minus Syariah) terhadap sukuk ini.
IDXChannel - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) Tahap II Tahun 2023 resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (12/10). Nilai surat utang syariah ini mencapai Rp425 miliar.
Periode penawaran umum telah berlangsung pada 6 Oktober lalu, dengan tanggal penjatahan pada 9 Oktober. Adapun investor telah menerima distribusi sukuk ijarah pada Rabu kemarin (11/10).
Sebagai pengingat, sukuk ini memiliki jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi, dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp32,51 miliar per tahun, atau sebesar Rp76,5 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar per tahun dari jumlah sisa imbalan ijarah.
Periode pembayaran cicilan imbalan ijarah dilakukan setiap tiga bulan terhitung sejak tanggal emisi. Cicilan pertama bakal jatuh pada 11 Januari 2024, sedangkan cicilan terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali sisa imbalan akan dibayarkan pada 21 Oktober 2024.
Sebelumya, PT Fitch Ratings Indonesia telah memberikan peringkat efek A- (single A Minus Syariah) terhadap sukuk ini.
Terkait penggunaan dana, sebesar Rp200 miliar akan digunakan untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroran Seri A. Sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal perseroan.
Rinciannya, sebanyak 70,00 persen akan digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan kabel serat optik berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) untuk segmen korporasi, ritel, dan pemerintah. Selanjutnya untuk investasi pembangunan dan pembaruan menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) yang menghubungkan menara telko BALI di Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
Terakhir adalah untuk modal kerja perseroan, termasuk biaya operasional, perawatan jaringan, hingga marketing sales terkait dengan akuisisi pelanggan.
(SAN)