MARKET NEWS

Syarat Dividen Tidak Kena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Ratih Ika Wijayanti 06/01/2023 14:53 WIB

Ada sejumlah syarat dividen tidak kena pajak yang perlu diketahui terutama bagi Anda yang berinvestasi di pasar modal.

Syarat Dividen Tidak Kena Pajak, Bagaimana Ketentuannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah syarat dividen tidak kena pajak yang perlu diketahui terutama bagi Anda yang berinvestasi di pasar modal. 

Pasalnya, dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dikenakan pajak atau potongan atas laba yang diperoleh pemegang saham. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dividen masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. 

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa dividen dalam negeri menjadi pengecualian dari objek pajak atau bebas pajak. 

Meski demikian, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar dividen tidak kena pajak. Berikut IDXChannel merangkum syarat dividen tidak kena pajak yang perlu diketahui investor dan pemburu dividen. 

Syarat Dividen Tidak Kena Pajak

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu peraturan yang diatur dalam PMK Nomor 18/2021 adalah pengecualian dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dari objek PPh. 

Meski begitu, hal tersebut tidak serta merta membuat dividen bebas pajak. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dividen yang didapatkan WP OP ini bisa bebas pajak. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Diinvestasikan

Agar dividen tidak dikenakan pajak, dividen harus diinvestasikan. Adapun investasinya juga tidak boleh sembarangan. Setidaknya ada 12 jenis investasi yang dianjurkan dan diatur seperti surat berharga, penyertaan modal, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Untuk detail investasi ini bisa dilihat pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021. 

Agar tidak dikenakan pajak, dividen ini harus diinvestasikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Selain itu, jangka waktu investasi yang perlu dipenuhi adalah minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima. Dengan begitu, selama jangka waktu tersebut investasi tidak boleh dialihkan kecuali ke bentuk investasi lain yang diatur dalam peraturan tersebut. 

Anda tidak perlu khawatir karena ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan seperti investasi saham, emas batangan 99.99%, dan tabungan. Artinya, jika dividen yang diperoleh dibelikan saham, emas, atau ditabung di bank, maka dividen yang Anda terima tidak akan dikenakan pajak. 

2. Menyampaikan Laporan Realisasi Investasi

Selain menginvestasikan kembali dividen, wajib pajak yang menerima dividen juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut harus dilakukan paling lambat di akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. 

Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan secara berkala hingga tahun ketiga pajak dividen diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Secara singkat, laporan realisasi investasi ini harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporannya pun cukup mudah dilakukan yakni melalui laman Pajak.go.id. 

3. Lapor di SPT Tahunan

Selain menyampaikan laporan investasi, wajib pajak yang mendapatkan dividen juga wajib melakukan laporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dividen tidak kena pajak.

Dividen tersebut dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di kolom Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian Harta pada Akhir Tahun. 

Itulah beberapa syarat dividen tidak kena pajak yang perlu diketahui bagi para investor di pasar modal.

SHARE