Terapkan i-Suite, BEI Beri “Tato†Emiten Bermasalah
BEI mempercepat implementasi dan penerapan fasilitas i-suite atau tato pada kode saham-saham bermasalah.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat implementasi dan penerapan fasilitas i-suite atau tato pada kode saham-saham bermasalah. BEI telah memberikan tato atau tanda terhadap 38 perusahaan tercatat yang bermasalah.
Kode saham yang diberikan Bursa terdiri dari kode L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Kemudian, M adanya permohon penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.
“Yang jelas ya perlindungan investor tujuan utamanya dan yang kedua ya buat emiten harus selalu comply aturan kalau gak mau banyak tatonya,” kata Direktur Utama BEI Inarno Jayadi, seperti dikutip Okezone, di Jakarta, pada Jumat (28/12).
Sebelumnya, BEI memang berencana mewajibkan kepada semua anggota bursa (AB) untuk menerapkan i-suite atau ‘tato’ pada kode saham-saham bermasalah untuk memastikan perlindungan investor ritel. Awalnya, BEI akan merealisasikan hal itu pada kuartal II 2019. Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyampaikan, pihaknya akan mewajibkan tampilan i-suite pada aplikasi 22 AB yang memiliki wahana perdagangan elektronik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahap awal penerapan i-suite dimulai dari tampilan portal Bursa Efek Indonesia dan lima anggota bursa serta beberapa portal penyedia data pasar modal. Hadi menambahkan, rencana tersebut secara prinsip telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
”Pada tahap awal akan ditampilkan di portal bursa, setelah itu pada bulan Januari 2019 akan live di lima AB dan beberapa portal penyedia data pasar modal,” kata dia.
Sistem i-suite memberikan tanda kepada setiap saham yang ada di data 'feed'. Dimana setiap 'ticker' saham berisi 'link' yang memberikan informasi tentang informasi negatif emiten itu, ada seperti notasi khusus nantinya pada saham emiten bermasalah. Terdapat beberapa kriteria dalam menerapkan i-suite. Pihaknya BEI mencatat ada tujuh kriteria perusahaan yang akan ditempelkan notasi i-suite.
Ketujuh notasi tersebut antara lain, emiten yang terlambat memberikan laporan keuangan, emiten yang ekuitas atau modalnya negatif, emiten yang pendapatannya nol dan emiten yang opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat.
Kemudian ada emiten yang opini laporan keuangan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan, emiten yang opini laporan keuangan tidak ada disclaimer, tidak menyatakan pendapat, emiten yang sedang dalam proses dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan emiten yang sedang dalam proses pailit.
Presiden Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, Wientoro Prasetyo menyambut baik kebijakan tersebut. Penerapan notasi i-suite belum dilihat akan berpengaruh signifikan terhadap transaksi. Namun menurut Wientoro, selama kriteria untuk penentuan notasi sesuai dengan aturan dan sewajarnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. (*)