Terbitkan Sukuk, Intiland (DILD) Jaminkan Tiga Bidang Tanah Senilai Rp300 Miliar
Tiga bidang tanah itu terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
IDXChannel - PT Intiland Development Tbk (DILD) menggunakan tiga bidang tanah yang merupakan aset tetap perseroan atas nama PT Grande Family View (GFV), sebagai jaminan atas penerbitan sukuk Ijarah Berkelanjutan IIntiland Development I Tahap III Tahun 2022.
Tiga bidang tanah itu terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Direktur DILD Archied Noto Pradono menjelaskan tiga bidang tanah senilai Rp300 miliar itu telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aser oleh KJPP Kusnanto & rekan, menurut surat nomor 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
"Menjadikan tanah milik GFV dengan luas 9.944 meter persegi sebagai jaminan ijarah, guna menjamin seluruh jumlah uang yang sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat," kata Archied dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/12/2022).
Adapun Grande Family View merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan sebesar 75%. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan bukan transaksi benturan kepentingan.
Lebih lanjut, Archied menegaskan transaksi ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
DILD akan menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp250 miliar. Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development dengan target dana Rp750 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sukuk diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun. Adapun jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.
Kemudian, Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi. (NIA)