Terjerat Kasus Penipuan, Pengendali dan Tiga Eks Petinggi CNKO Kompak Divonis Penjara
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengumumkan pengendali dan tiga eks petingginya yang resmi dipenjara atas kasus penipuan.
IDXChannel - Emiten pertambangan batu bara, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengumumkan pengendali dan tiga eks petingginya yang resmi dipenjara atas kasus penipuan.
Hal ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru atas perkara nomor 267/Pid.B/2023, pada Kamis, 30 November 2023.
Direktur CNKO, Erry Indriyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (5/12) menyebutkan vonis penjara yang menimpa pengendali saham maupun tiga eks pentolan di perseroan.
Pertama, Kusno Hardjianto selaku Pengendali Perseroan, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kedua, Andri Cahyadi selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Ketiga, Wakil Presiden Direktur Perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur Perseroan periode Oktober 2013-Januari 2015, Henri Setiadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Keempat, Didy Agus Hartanto selaku Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
"Perseroan memastikan putusan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Erry.
Sekadar informasi, CNKO masuk dalam papan pemantauan khusus BEI sejak 31 Mei 2022. Itu karena saham CNKO masuk dalam kriteria harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Selain itu, CNKO masuk kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Hingga kuartal III-2023, perseroan membukukan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp41,24 miliar. Realisasi ini berbanding terbalik dengan capaian periode yang sama 2022 yang memperoleh laba Rp119,69 miliar.
(FAY)