Termasuk Indosterling AM, OJK Jatuhkan Sanksi pada Tujuh Perusahaan Ini
OJK juga optimistis bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga, dengan didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh perusahaan pasar modal bermasalah di sepanjang Agustus 2024 lalu.
Rinciannya, sanksi berupa pencabutan izin usaha dijatuhkan kepada Indosterling Aset Manajemen, dan sanksi administrasi kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu lembaga penilai, dan dua pihak lain, berupa denda sebesar Rp2,51 miliar.
"Selama Agustus 2024, kami juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal, terkait RPJOK internal dan penilaian efek. Lalu RPOJK laporan upper untuk tingkatkan pengolahan data secara transparan, kemudian RPOJK bank umum sebagai bank kustodian untuk kualitas data yang transparan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Jumat (6/9/2024).
Inarno mengaku terus mendorong inklusi keuangan pasar modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam peringatan diaktifkannya kembali pasar modal.
Di sisi lain, menurut Inarno, OJK juga optimistis bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga, dengan didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global meningkatnya tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.
(taufan sukma)