IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Indosterling Aset Manajemen usai dilakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan oleh regulator.
"Pada tanggal 20 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen," katanya, Kamis (22/8/2024).
Yunita menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah OJK menemukan beberapa alasan terkait PT Indosterling Aset Manajemen. Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris.
"Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," katanya.