sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen, Ini Alasannya

Market news editor Rahmat Fiansyah
22/08/2024 22:27 WIB
OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Indosterling Aset Manajemen.
OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Indosterling Aset Manajemen. (Foto: dok Indosterling)
OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Indosterling Aset Manajemen. (Foto: dok Indosterling)

Dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, kata Yunita, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK jika ada, dan membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.

"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement