MARKET NEWS

Tertarik Dorong Unit Syariah IPO, Ini Kondisi yang Dihadapi Bank Jatim (BJTM)

Taufan Sukma/IDX Channel 30/10/2022 17:14 WIB

untuk dapat melakukan IPO, tentu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menjadikannya entitas bisnis tersendiri lewat pemisahan usaha (spin off).

Tertarik Dorong Unit Syariah IPO, Ini Kondisi yang Dihadapi Bank Jatim (BJTM) (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengaku sangat optimistis terkait prospek bisnis unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya di masa mendatang.

Tak tanggung-tanggung, opsi penawaran umum pedana saham (Initial Public Offering/IPO) juga turut dipertimbangkan untuk dilakukan, agar ekspansi bisnis di masa mendatang dapat berjalan lebih maksimal.

Namun demikian, rupanya bukan hal yang mudah bagi Bank Jatim untuk dapat melaksanakan rencana tersebut. Salah satunya terkait status bisnis syariah Bank Jatim yang sejauh ini masih sebatas Unit Usaha Syariah (UUS).

Sedangkan untuk dapat melakukan IPO, tentu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menjadikannya entitas bisnis tersendiri lewat pemisahan usaha (spin off). Langkah ini juga sejalan dengan aturan OJK yang mewajibkan seluruh UUS agar dapat berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah (BUS), selambat-lambatnya pada 2023 mendatang.

Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off wajib dilakukan saat nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya.

Jika pun ketentuan persentase tersebut belum terpenuhi, kewajiban spin off tetap berlaku selambat-lambatnya 15 tahun sejak UU tersebut diberlakukan, atau maksimal pada tahun depan.

"Kita tidak ada masalah (dengan kewajiban spin off), karena secara permodalan kita juga cukup kuat. Cuma kabarnya OJK masih melakukan kajian terkait spin off ini dalam rancangan undang-undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Jadi kami wait and see saja," ujar Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dalam paparan publik perusahaan, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Salah satu yang menjadi bahan kajian OJK, menurut Busrul, adalah pandangan bahwa konsep pemisahan bisnis syariah ini dinilai tidak sesuai dengan target OJK yang ingin mengurangi jumlah bank di Indonesia, sehingga mendorong adanya konsolidasi.

Justru, bila aturan kewajiban spin off UUS ini tetap dijalankan, maka upaya pengurangan jumlah bank bakal kembali mentah, dengan hadirnya sejumlah bank syariah baru, yang semula hanya berstatus UUS.

Karenanya, atas pertimbangan tersebut, Busrul menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan OJK agar proses perubahan UUS Bank Jatim menjadi BUS bisa ditunda dulu, sembari melihat perkembangan yang nantinya bakal terjadi.

"Karena kami juga melihat ada banyak UUS yang performa bisnisnya justru lebih bagus dibanding BUS. Jadi sambil menunggu keputusan dari RUU itu, kami mendorong UUS Bank Jatim untuk lebih fokus ke percepatan pertumbuhan bisnis," tutur Busrul.

Bila secara bisnis sudah tumbuh maksimal, Busrul menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendorong unit syariahnya untuk berdiri sendiri sebagai BUS. Termasuk juga soal rencana pelaksanaan IPO, menurut Busrul masih akan tergantung dengan perkembangan kondisi yang ada tersebut.

"Ya (pelaksanaan IPO) bisa saja. Masih terbuka kemungkinan. Tapi itu tadi, kita masih wait and see dengan perkembangan yang ada, terutama di level regulator (OJK)," tegas Busrul.

Saat ini, aset UUS Bank Jatim disebut Busrul mencapai Rp2,78 triliun per September 2022. Kinerja penyaluran pembiayaan syariah hingga pertengahan Oktober mencapai Rp1,95 triliun, dengan capaian penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) syariah mencapai Rp1,77 triliun. (TSA)

SHARE