MARKET NEWS

Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, PGUN Lanjutkan ARA

Desi Angriani 28/07/2025 14:39 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi pergerakan tiga saham sekaligus pada Senin (28/7/2025) imbas kenaikan harga yang signifikan.

Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, PGUN Lanjutkan ARA (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi pergerakan tiga saham sekaligus pada Senin (28/7/2025) imbas kenaikan harga yang signifikan.

Tiga saham tersebut adalah PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA).

"Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham PGUN, MINA dan STAA sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA)," tulis pengumuman Bursa, Senin (28/7/2025).

Meski dilabeli UMA, ketiga saham ini tetap bertahan di zona hijau. Bahkan, saham PGUN melanjutkan auto reject atas (ARA) dari akhir pekan lalu.

PGUN melesat 24,59 persen ke harga Rp1.140 pada Senin (28/7/2025) dengan mencatatkan transaksi Rp2,07 miliar dari 1,92 juta saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, saham PGUN mengakumulasi penguatan 60,59 persen dalam sepekan dan naik signifikan 115,09 persen dalam satu bulan.

Saham MINA juga naik 7,14 persen ke harga Rp135 dengan nilai transaksi Rp164,3 miliar. MINA juga melanjutkan penguatan dari pekan lalu dengan mencatatkan kenaikan 29,52 persen dalam sepekan dan melesat 64,63 persen dalam satu bulan.

Saham STAA menguat tipis 0,56 persen ke harga Rp895 dengan mencetak transaksi Rp5,28 miliar dari 5,88 juta saham yang diperdagangkan. MINA berada di zona hijau hampir dua pekan dengan rata-rata kenaikan harian 2 persen. Dalam satu bulan saham tersebut tumbuh 11,95 persen.

Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Bursa meminta investor agar mencermati  berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi di tiga saham tersebut.

(DESI ANGRIANI)

SHARE