Tunda IPO, BEI Tunggu Pernyataan Tertulis dari Pertamina Hulu Energi (PHE)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu pernyataan tertulis dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terkait penundaan initial public offering (IPO).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu pernyataan tertulis dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terkait penundaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengakui pihaknya belum menerima informasi secara tertulis terkait pembatalan aksi korporasi tersebut. Diketahui, PHE merupakan salah satu BUMN yang telah masuk dalam pipeline pencatatan saham bursa.
"Sampai hari ini, bursa belum menerima informasi secara tertulis terkait dengan rencana lebih lanjut," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko telah mengonfirmasi penundaan IPO PHE meskipun sempat digadang-gadang akan terwujud akhir 2023.
Keputusan ini diambil dengan alasan untuk melakukan review atas kinerja Pertamina Group, termasuk melihat dinamika pasar modal saat ini.
"Kita kan kemaren lagi me-review PHE listing kan yah, jadi kita akan tunda listing-nya PHE, nanti sampai menunggu momentum di market," ujar Tiko, Rabu (26/7/2023).
Faktor penurunan harga minyak dunia juga menjadi perhatian Subholding Upstream Pertamina tersebut. Tiko menyebut, momentum IPO harus mempertimbangakan dinamika pasar dan harga minyak. "Kita lagi tunggu, karena momentum IPO ini kan dua sisi, market-nya dan harga minyaknya. Jadi kita akan ditunda sampai waktu-nya pas," tegasnya.
Nyoman, belum lama ini, menyebut bahwa regulator terus menanti perkembangan terbaru perusahaan, salah satunya berkaitan dengan dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.
"Secara official PHE ada pipeline, tentunya kami menunggu update dari PHE dalam hal ada perubahan tertentu," terang Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (24/7/2023).
Pada Maret lalu, wacana kebijakan pelonggaran ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float dari PHE sempat mengemuka di publik, menyusul adanya permintaan internal dari BUMN.
Porsi minimal 10 persen free float yang disyaratkan BEI dinilai masih terlalu besar bagi BUMN yang memiliki nilai kapitalisasi besar. Berdasarkan Peraturan No 1-A BEI ketentuan III.2.6.3, perusahaan publik dengan nilai ekuitas lebih dari Rp2 triliun, diharuskan memiliki free float minimal 10 persen, yang tentu sudah sangat besar bagi korporasi sekelas PGE.
"Kami menunggu apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh mereka (PHE) untuk mencapai free float yang sesuai dengan persyaratan," kata Nyoman di Gedung BEI, Rabu (8/3/2023).
(DES)