MARKET NEWS

UBIS Sekuritas Kena Sanksi Tertulis BEI, Kok Bisa?

Dinar Fitra Maghiszha 10/05/2023 09:47 WIB

PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) mendapat sanksi tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

UBIS Sekuritas Kena Sanksi Tertulis BEI, Kok Bisa? (Foto: dok UBIS)

IDXChannel - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) mendapat sanksi tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

BEI melihat broker berkode TF itu telah melanggar ketentuan sebagai perusahaan efek, yang berkaitan juga dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

"Pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) merupakan anggota bursa yang memiliki sejumlah izin antara lain perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, derivatif, margin, hingga izin liquidity provider KBIE IDX30.

Dua pemegang saham utama perseroan adalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera sebesar 60%, disusul PT Gemilang Eka Elok 40%.

Pada April 2023, UBIS Sekuritas memiliki rata-rata MKBD sebesar Rp36,48 miliar, dan melandai pada Mei 2023 menjadi Rp31,01 miliar. Adapun nilai transaksi di perusahaan mencapai Rp300,95 miliar per Maret 2023.

(DES)

SHARE