Usai Kena UMA, Perdagangan Saham PKPK Dihentikan Sementara
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) usai masuk radar UMA.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) usai masuk radar UMA. Pasalnya, terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK.
Suspensi dilakukan Bursa pada perdagangan saham hari ini, Senin (23/9) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK pada perdagangan tanggal 23 September 2024," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin ini.
Dari data RTI Business, saham PKPK ditutup melompat 7,35 persen ke Rp730 pada perdagangan Jumat pekan lalu (20/9). Dalam sepekan ini, saham emiten konstruksi penunjang migas itu sudah melonjak 20,66 persen dan melesat 113,45 persen dalam sebulan.
Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PKPK.
Bursa mengimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang
disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, saham PKPK masuk dalam radar pantauan Bursa karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PKPK tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis pengumuman BEI, Selasa (17/9).
(Fiki Ariyanti)