MARKET NEWS

Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha 30/08/2023 13:24 WIB

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan.

Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah lolos jeratan hukum kepailitan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sebanyak tujuh perusahaan kompak mengajukan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat 25 Agustus 2023. Hal itu terekam dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), diakses Rabu (30/8/2023).


Tujuh Perusahaan yang Ajukan PKPU

Dari total tujuh korporasi, terdapat satu perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang juga mengajukan permohonan PKPU terhadap BUMN konstruksi tersebut

BUKK mengajukan PKPU dengan nomor perkara permohonan PKPU 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, diwakili kuasa hukumnya A.M Ichsan Syampoetra. Belum diketahui detil pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU.

Sebelumnya, emiten infrastruktur itu pernah menggugat WSKT pada awal tahun ini, tetapi mencabut kembali laporannya. Pemohon PKPU yang kedua datang dari PT Mata Langit Nusantara (PT MLN) dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kemudian PT Asri Kemasindo dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Keempat adalah PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal dengan nomor perkara 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Lalu, PT Bumi Graha Persada dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Yang keenam adalah PT Bumi Nadi Makmur dengan nomor perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Selanjutnya yang ketujuh adalah PT Toraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

SIPP PN Jakarta Pusat masih belum menampilkan pokok utang-piutang dari ketujuh pemohon PKPU tersebut. Adapun saat ini proses pengadilan masuk dalam agenda Sidang Pertama yang dijadwalkan pada 5 September 2023.

(FRI)

SHARE