MARKET NEWS

Waspada! Penipuan di Balik Robot Trading, Pahami Dulu Bahayanya

Iqbal Dwi Purnama 24/11/2021 18:20 WIB

Demi mendapatkan keuntungan lebih besar, sektor investasi mulai dilirik banyak orang. Banyak yang emnawarkan robot trading untuk mempermuda perdagangan.

Waspada! Penipuan di Balik Robot Trading, Pahami Dulu Bahayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi mendapatkan keuntungan lebih besar, sektor investasi mulai dilirik banyak orang. Alhasil, bisnis ini pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan kedok robot trading yang marak dipakai pada mata uang Crypto.

Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member tanpa izin usaha. Sistem tanpa izin tersebut sangat berpotensi merupakan skema ponzi dan sangat berbahaya karena apabila sudah ambruk maka masyarakat yang akan mengalami kerugian.

Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.

"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," katanya dikutip Rabu (24/ 11/2021).

Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.

"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin maka dapat dikatakan ilegal," tuturnya.

Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah RoyalQ Indonesia dengan layanan RoyalQ.

Perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini ternyata tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.

Oleh karena itu, Yogie Hardiman sekali mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi.

"Aspek legal harus diperhatikan (dalam berinvetasi)," pungkas Yogie Hardiman.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut. (TYO)

SHARE