sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal

Economics editor Rina Anggraeni
04/11/2021 08:09 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha tanpa izin, enam di antaranya adalah entitas kripto, forex, dan robot trading.
OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal (Dok.MNC Media)
OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan tujuh kegiatan usaha invetasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Satgas Waspda Investasi Tongam L Tobing mengatakan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin.

" 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin," kata Tongam di Jakarta, Kamis (3/11/2021).

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement