IDXChannel - Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan tujuh kegiatan usaha invetasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspda Investasi Tongam L Tobing mengatakan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin.
" 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin," kata Tongam di Jakarta, Kamis (3/11/2021).
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.