sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal

Economics editor Rina Anggraeni
04/11/2021 08:09 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha tanpa izin, enam di antaranya adalah entitas kripto, forex, dan robot trading.
OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal (Dok.MNC Media)
OJK Tutup Entitas Kripto, Forex hingga Robot Trading Ilegal (Dok.MNC Media)

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected]

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement