Waspada! Peran Influencer di Dunia Investasi Bak Dua Mata Pisau
Tren mempromosikan segala jenis investasi mulai marak dengan adanya unggahan konten dari para influencer di media sosial.
IDXChannel - Tren mempromosikan segala jenis investasi mulai marak dengan adanya unggahan konten dari para influencer di media sosial.
Dengan mengandalkan jangkauan pengikutnya, para influencer ini tak segan menyebarkan sekaligus merekomendasikan produk investasi, baik saham, reksa dana, emas, valuta asing, peer to peer, aset berjangka, hingga yang belakangan ini mencuat ke publik Binary Option dan Robot Trading.
Tak jarang sebuah produk dan metode yang dipromosikan ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Inilah yang mengkhawatirkan publik bahwa hal itu dimungkinkan bisa menimbulkan aksi 'ikut-ikutan' dan mempengaruhi keputusan para penonton yang juga berasal dari kalangan investor, terlebih dengan 'iming-iming' keuntungan dalam waktu singkat.
Analis Junior Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irfan Triawan dalam opininya di Sindonews belum lama ini, Kamis (4/2/2022) menuliskan bahwa apa yang dilakukan influencer pada dasarnya memiliki dua pengaruh baik positif dan negatif.
Ibarat 'pisau bermata dua', dari sisi kebermanfaataan, Irfan menilai influencer memiliki peran menjadikan investasi sebagai kebiasaan baru bagi masyarakat, dan menambah edukasi di bidang manajemen keuangan.
Influencer juga dinilai memiliki daya tarik untuk mengembangkan produk investasi yang mereka promosikan sejalan dengan meningkatnya antusiasme investor terhadap alternatif seputar dunia usaha dan pengelolaan aset.
Namun, Irfan melihat terdapat hal yang buruk yakni ketika konten yang diunggah tidak dilakukan dengan analisa yang mendalam.
"Beberapa unggahan terkadang dilakukan tanpa suatu analisis komprehensif. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi saham di pasar modal dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan yang pasti secara instan," tuturnya.
Beberapa praktik manipulasi pasar juga menjadi hal yang ditakutkan, seperti pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya.
"Praktik manipulasi pasar ini dilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan dan keadaan pasar," ungkap Irfan.
Dengan kondisi demikian, Irfan memandang perlu bagi influencer untuk memahami segala aspek investasi, sekaligus kerangka hukumnya.
"Hal ini untuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari," tuturnya.
Mengutip Undang-Undang No 8 Tahun 1995, Irfan memberikan tiga hal yang perlu dicermati bagi para influencer yang bergelut di ranah pembuatan konten seputar investasi.
Pertama, endorsement atau mempromoskan suatu produk investasi tidak dimungkinkan apabila dilakukan tanpa memiliki izin sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, perlunya untuk mencantumkan disclaimer dalam setiap unggahan yang diposting untuk mempertegas bahwa konten yang dibuat tidak ditujukan untuk mengajar orang lain untuk membeli suatu produk investasi.
Ketiga, peningkatan pemahaman influencer atas kemungkinan terjadinya manipulasi pasar untuk menghindari indikasi praktik kecurangan.
"Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar," tutupnya.
(NDA)