Wilmar Buka Suara soal Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO di Indonesia
Wilmar International Ltd, akhirnya buka suara terkait pemberitaan media mengenai penyelidikan dugaan transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak sawit.
IDXChannel - Raksasa agribisnis berbasis di Singapura, Wilmar International Ltd, akhirnya buka suara terkait pemberitaan media mengenai penyelidikan dugaan transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak sawit (CPO) oleh otoritas Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Singapura (SGX), Kamis (28/5/2026), Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
Meski begitu, perusahaan mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memahami persoalan yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media. Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan Wilmar menjadi salah satu dari 10 perusahaan sawit yang tengah diselidiki atas dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor. Dugaan itu disebut berkaitan dengan potensi pengurangan nilai ekspor yang dapat berdampak pada penerimaan negara.
Wilmar menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada pasar apabila nantinya perusahaan resmi menerima pemberitahuan terkait proses investigasi tersebut.
“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan segera menyampaikan pembaruan kepada pasar,” lanjut pernyataan tersebut.
Isu ini kembali menyoroti tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia, khususnya industri minyak sawit yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) crude palm oil (CPO) yang diduga melibatkan 10 eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia.
Praktik tersebut disebut dilakukan secara masif, baik oleh perusahaan domestik maupun korporasi multinasional asing.
Meski demikian, Purbaya belum membuka identitas lengkap seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar investigasi dengan alasan kehati-hatian hukum.
“Nama-namanya belum kami sebutkan karena nanti bisa dituntut. Tapi datanya ada. Campuran perusahaan lokal dan asing, sekitar 10 eksportir terbesar,” ujar Purbaya saat ditemui di lobi Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan telah melakukan investigasi tertutup dan berhasil mengumpulkan data perdagangan tanpa diketahui pihak perusahaan terkait.
Modus yang digunakan diduga melalui pengalihan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara atau trading company di Singapura. Sementara itu, barang fisik disebut langsung dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat tanpa perubahan jalur pengiriman.
“Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya,” kata dia.
Skema tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti ikut berkurang.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing yang terjadi bisa mencapai sekitar 50% dari nilai transaksi sebenarnya.
“Jadi ada under-invoicing atau pengurangan nilai transaksi, kira-kira bisa sampai 50 persen,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelacakan awal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan manifes kapal dengan dokumen kepabeanan internasional.
Hasil analisis tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum.
Purbaya mengatakan, awalnya tim Kemenkeu menyisir sekitar 20 eksportir sawit. Namun, fokus penyelidikan dipersempit kepada 10 perusahaan dengan nilai transaksi terbesar.
“Yang kami fokuskan yang besar-besar. Kalau yang besar saja begitu, kemungkinan yang kecil juga melakukan hal serupa,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai nama perusahaan yang diduga terlibat, Purbaya mengonfirmasi beberapa grup besar seperti Wilmar International, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam radar investigasi.
Sementara itu, untuk nama lain seperti PT Astra Agro Lestari Tbk dan Golden Agri-Resources, ia belum memberikan kepastian.
“Kayanya enggak itu, saya nggak tahu, saya lupa,” kata Purbaya.
Ketika ditanya mengenai perusahaan lain seperti First Resources Limited, Cargill, dan Bumitama Agri Ltd, Purbaya memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. (Aldo Fernando)