MARKET NEWS

WSBP Terbitkan Saham Baru dan Gelar OWK, Waskita (WSKT) Masih Pengendali?

Yulistyo Pratomo 27/03/2023 18:46 WIB

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sudah mempersiapkan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru dan obligasi wajib konversi (OWK) dalam waktu dekat.

WSBP Terbitkan Saham Baru dan Gelar OWK, Waskita (WSKT) Masih Pengendali? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Usai menuntaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sudah mempersiapkan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru dan obligasi wajib konversi (OWK) dalam waktu dekat.

Kedua aksi korporasi ini akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang akan dihelat pada 7 Juni 2023 mendatang. Keputusan OWK ini akan diberikan kepada vendor atau supplier, dan pemegang obligasi berserta kreditur finansial lain.

Dengan adanya kebijakan ini, maka kepemilikan saham PT Waskita Karya (WSKT) menjadi terdelusi, di mana perseroan sebelumnya memiliki 28%-33% akan turun menjadi 16%-20% atas WSBP.

Hal yang sama juga terjadi pada saham publik yang sebelumnya 15%-18% menjadi 11%-14%, serta saha, treasury dari 3%-4% menjadi kosong. Sedangkan vendor juga menurun dari 45%-53% menjadi 27%-31%.

Peningkatan justru datang dari pemegang obligasi dan pemegang kreditur finansial dari nol persen menjadi 38%-42%.

"Ini sahamnya kecil banget. Mirip ritel-ritel lah," kata Direktur Keuangan, Asep Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Lalu, bagaimana nasib Waskita selaku pemegang saham pengendali?

Menurut Asep, Waskita tetap menjadi pemegang saham pengendali meskipun kepemilikan sahamnya terdelusi cukup besar. Sebab, masih teradapat sejumlah hak istimewa yang dimiliki perseroan sebagai pemilik WSBP.

"Dalam PSAK dibuktikan dengan hak-hak tertentu di perusahaan, seperti penentuan BOD dan komisaris perusahaan, lalu terkait pengambilan keputusan. Hak ini yang akan diserahkan pada Waskita," papar Asep.

Hak-hak istimewa yang dimaksud diakui Asep sudah dilaporkan langsung melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sudah mendapatkan persetujuan.

"PSAK yang dimaksud adalah PSAK 27," ungkap dia. (TYO)

SHARE