11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya
Muncul 11 hoaks Perppu Cipta Kerja dan inilah klarifikasi Kemnaker.
IDXChannel - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu. Serikat buruh menolak mentah-mentah beberapa poin dalam aturan tersebut karena dianggap merugikan pekerja.
Sejumlah aturan yang bikin heboh masyarakat adalah mengenai uang pesangon bagi karyawan yang kena PHK, libur dua hari yang dihapus, hingga terkait upah minimum.
Dalam perjalanannya, muncul berbagai hoaks Perppu Cipta Kerja. Dan inilah klarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas 11 hoaks yang beredar mengenai Perppu tersebut, dikutip dari instagram @kemnaker, Jumat (6/1/2023):
1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
2. Benarkah uang pesangon akan hilang?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
3. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti tetap ada dan pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
4. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
5. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?
Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Kemnaker juga menegaskan, pekerja nikah dengan teman satu kantor tak bisa dipecat. Perppu Ciptaker membolehkan pekerja atau buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK
"Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan," bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f Perppu Cipta Kerja.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)