11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan
Cara lapor pajak bisa Anda lakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak. Dikabarkan bahwa, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak online Wajib Pajak (WP).
IDXChannel – Cara lapor pajak bisa Anda lakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak. Dikabarkan bahwa, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak online Wajib Pajak (WP) adalah 31 Maret 2022. Sementara, WP badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.
SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link website Djponline.pajak.go.id.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak melalui situs resmi DJP? Simak penjelasan berikut.
Cara Lapor Pajak Melalui Situs DJP
Cara lapor pajak kini bisa dilakukan melalui situs resmi DJP. DJP Online adalah layanan perpajakan online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui website atau aplikasi mobile. Penyelenggara SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan terkait dengan proses pengarsipan elektronik DJP, termasuk Penyelenggara Aplikasi SPT Elektronik dan Distributor SPT Elektronik. Berikut cara lapor pajak melalui situs DJP atau E-Filling:
Cara Lapor Pajak Melalui E-Filling
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
- Setelah itu, masukkan NPWP, password dan kode keamanan.
- Isi kode keamanan lalu klik "login".
- Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
- Klik "Buat SPT"
- Isi beberapa pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
- Jika jawaban sudah benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Perlu diketahui bahwa, semua Wajib Pajak (WP) yang telah memperoleh penghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diterima adalah:
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan. (FOTO: MNC Media)
Mengacu dalam aturan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Bagi pihak yang tidak melapor SPT Tahunan akan dikenakan Sanksi berupa denda dengan rincian denda sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Demikianlah informasi mengenai cara lapor pajak tahunan. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.