14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda yang berbeda. Jika menerima slip merah, pengendara harus menyelesaikan tilang di pengadilan.
IDXChannel—Ketahui berapa tarif denda tilang di kejaksaan atau pengadilan untuk berjaga-jaga. Polisi masih memberlakukan tilang langsung, dan pengendara harus menyelesaikan pengurusannya di pengadilan.
Secara rutin, kepolisian akan menggelar inspeksi kelengkapan dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor secara langsung dan mendadak di jalanan. Biasanya, polisi akan meminta pengendara menunjukkan STNK dan SIM.
Polisi juga akan mengecek apakah lampu kendaraan menyala, apakah pengendara mengenakan helm, apakah kedua spion terpasang dengan benar, dan sebagainya. Jika pengendara terbukti tidak memiliki kelengkapan di atas, maka polisi akan menjatuhi sanksi tilang.
Lalu polisi akan memberikan slip tilang dan menahan STNK atau SIM. Seperti yang diketahui, ada dua jenis slip tilang. Dikutip dari Hukum Online (21/12), slip biru artinya pengendara menerima keputusan polisi. Sementara slip merah, berarti pengendara keberatan dengan keputusan polisi.
Jika pengendara diberikan slip tilang merah, pengendara akan diarahkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan. Pengendara dapat membela diri di pengadilan mengapa ia tidak bersalah dan tidak semestinya ditilang.
Sehingga, jenis slip tilang menunjukkan perbedaan penyelesaian perkara tilang. Dengan slip biru, pengendara yang kena tilang dapat langsung membayar denda lewat virtual account di tempat kejadian, lalu mengambil STNK dan SIM yang ditahan sementara oleh polisi.
Sementara jika menerima slip merah, pengendara harus pergi ke pengadilan, dan tetap membayar denda jika terbukti bersalah. Adapun besaran biaya denda untuk tiap-tiap jenis pelanggaran tertuang dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998.
Berikut rinciannya:
- Tidak ada SIM, Rp1 juta
- Tidak bawa SIM, Rp250.000
- Tidak memasang pelat nomor, Rp500.000
- Motor tidak memenuhi syarat teknis, Rp250.000
- Mobil tidak memenuhi syarat teknis, Rp500.000
- Tidak ada pelengkap keamanan (mobil), Rp250.000
- Melanggar rambu-rambu, Rp500.000
- Melanggar batas kecepatan, Rp500.000
- Tidak ada STNK, Rp500.000
- Tidak pakai sabuk pengaman, Rp250.000
- Tidak pakai helm SNI, Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu utama, Rp250.000
- Motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari, Rp100.000
- Belok tanpa menyalakan lampu sein, Rp250.000
Itulah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dan tarif denda tilang di kejaksaan atau pengadilan yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar aturan. (NKK)