IDXChannel—Pengendara kendaraan bermotor dapat cek tilang elektronik plat nomor untuk mengetahui apakah ia terkena tilang. Tilang elektronik merupakan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini berlaku di beberapa titik di daerah-daerah.
Perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara lewat kamera yang memonitor dan melacak jenis pelanggarannya. Hasil tangkapan kamera lantas akan menjadi barang bukti pelanggaran.
Bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke bank office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Setelahnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Eleltronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan pengendara.
Data pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika dalam delapan hari pengendara tidak segera melakukan konfirmasi, maka STNK milik pengendara bisa diblokir. Tilang elektronik meminimalisir pungli, namun praktiknya mungkin masih membingungkan.
Sebab, pengendara tidak akan tahu apakah ia terkena tilang atau tidak sebelum pihak kepolisian mengirimkan surat tilang. Namun, sekarang pengendara dapat mengecek lebih awal apakah ia terkena tilang elektronik atau tidak.