IDXChannel – Cara bayar tilang elektronik Jakarta, nyatanya cukup mudah dan cepat. Dipasang pada Maret 2021, pelanggaran lalu lintas mulai terdeteksi menggunakan kamera pengintai dan denda dapat dibayarkan secara online. Biasanya, nominal denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Besarannya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp 1 juta. Kejahatan yang paling ringan adalah tidak menyalakan lampu sein, yang paling berat adalah tidak memiliki SIM atau tidak menunjukkannya saat di razia.
Namun denda atas kegiatan Patuh Jaya ini tidak main-main, bahkan nominal dendanya jauh melebihi angka di atas, berkisar Rp250 juta hingga Rp3 juta.
Cara Bayar Tilang Elektronik Jakarta
Banyak cara agar dapat membayar tialng elektronik di Jakarta, berikut caranya:
A. Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk
7. Selesai.