D. Cara bayar e-tilang via transfer ATM dari bank lain
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor pembayaran tilang.
4. Masukkan jumlah denda e-tiket.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran metode pembayaran e-tilang.
7. Tunjukkan bukti pembayaran e-tiket kepada penyelidik ETLE sebagai ganti bukti yang hilang.
E. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
3. Pilih menu "Top Up/Tagihan"
4. Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
7. Selesai. (SNP)