sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/04/2024 10:55 WIB
ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera, lalu petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dan pemilik kendaraan untuk diproses.
4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda. (Foto: MNC Media)
4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa cara untuk mengetahui kena tilang elektronik atau tidak. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di seluruh daerah Indonesia sejak beberapa tahun silam. 

Berbeda dengan tilang manual di mana polisi akan menjatuhkan tilang di tempat ketika terjadi pelanggaran, atau dengan razia di beberapa titik, ETLE mengandalkan sistem komputerisasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lewat kamera. 

Kamera ETLE terpasang di beberapa titik jalan, sehingga Korlantas Polri tak perlu menempatkan polisi di jalan untuk mengawasi dan mengambil tindakan kepada para pelanggar lalu lintas. 

Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera ETLE:

  • Pelanggaran rambu dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil
  • Memakai smartphone saat berkendara
  • Melewati batas kecepatan maksimal
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara dengan melawan arus
  • Tidak mengenakan helm, dan sebagainya 

Penerapan ETLE telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement