sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/12/2023 13:33 WIB
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda yang berbeda. Jika menerima slip merah, pengendara harus menyelesaikan tilang di pengadilan.
14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik. (Foto: MNC Media)
14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui berapa tarif denda tilang di kejaksaan atau pengadilan untuk berjaga-jaga. Polisi masih memberlakukan tilang langsung, dan pengendara harus menyelesaikan pengurusannya di pengadilan. 

Secara rutin, kepolisian akan menggelar inspeksi kelengkapan dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor secara langsung dan mendadak di jalanan. Biasanya, polisi akan meminta pengendara menunjukkan STNK dan SIM. 

Polisi juga akan mengecek apakah lampu kendaraan menyala, apakah pengendara mengenakan helm, apakah kedua spion terpasang dengan benar, dan sebagainya. Jika pengendara terbukti tidak memiliki kelengkapan di atas, maka polisi akan menjatuhi sanksi tilang.

Lalu polisi akan memberikan slip tilang dan menahan STNK atau SIM. Seperti yang diketahui, ada dua jenis slip tilang. Dikutip dari Hukum Online (21/12), slip biru artinya pengendara menerima keputusan polisi. Sementara slip merah, berarti pengendara keberatan dengan keputusan polisi. 

Jika pengendara diberikan slip tilang merah, pengendara akan diarahkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan. Pengendara dapat membela diri di pengadilan mengapa ia tidak bersalah dan tidak semestinya ditilang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement