IDXChannel - Emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda setelah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo mengakui, perseroan belum mampu melunasi denda keterlambatan kepada BEI akibat masih mengalami tekanan arus kas. Karena itu, perusahaan berencana mengajukan permohonan pembayaran denda secara bertahap atau mencicil.