IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui anak usahanya, PT Pertagas Niaga (PTGN), meneken perjanjian kerja sama pengelolaan jaringan pipa gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Perjanjian ini kemudian disebut sebagai transaksi afiliasi, karena PTGN merupakan anak perusahaan PT Pertagas, di mana PGAS memegang kepemilikan saham mayoritas sebesar 51 persen pada Pertagas. Berdasarkan hal tersebut, PTGN termasuk entitas terafiliasi PGN yang secara tidak langsung sahamnya dimiliki oleh perseroan melalui Pertagas.
"PGAS sebagai Penyedia Pengelolaan, PT Pertagas Niaga (PTGN) sebagai Penerima Pengelolaan Pengoperasian Objek Transaksi," ujar Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2026).
Fajriyah menerangkan, sejak terbentuknya struktur Subholding Gas, PT Pertamina (Persero) menguasakan pengelolaan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas APBN) kepada perseroan, termasuk wilayah Jargas APBN yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh PTGN (Jargas PTGN).