Kemudian, alokasi dan kontrak pasokan gas bumi atas Jargas PTGN yang sebelumnya dikelola oleh Pertamina telah dialihkan secara bertahap kepada PGAS sebagai bagian dari integrasi pengelolaan bisnis gas bumi di lingkungan Subholding Gas.
Dalam rangka menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, kata dia, pengelolaan pelanggan serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur Jargas PTGN tetap dilaksanakan oleh PTGN.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hubungan kerja sama antara PGAS dan PTGN yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Jargas. PKS Pengelolaan Jargas mengatur pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam aspek pengelolaan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan pasokan dan pemakaian gas bumi, pelaporan berkala, serta mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh perseroan.
"Ruang lingkup transaksi dalam PKS Pengelolaan Jargas, khususnya terkait mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi oleh PTGN kepada perseroan, merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan," kata Fajriyah.
(Dhera Arizona)