"Perseroan belum bisa memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 dikarenakan Perseroan masih mengalami kesulitan keuangan. Perseroan berencana untuk mengajukan pembayaran denda dengan cara mencicil," ujar Martinus dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2026).
Adapun kinerja PMMP tertekan akibat melemahnya pasar ekspor utama ke Amerika Serikat (AS) setelah produk perseroan dikenakan tarif anti-dumping serta tambahan tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan permintaan sehingga perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi, antara lain merasionalisasi jumlah karyawan dan menonaktifkan sebagian fasilitas pabrik.
Untuk membuka suspensi dan mengembalikan sahamnya ke papan perdagangan, PMMP tengah menjalankan sejumlah upaya pemulihan.
Langkah tersebut meliputi negosiasi restrukturisasi utang dengan perbankan guna menurunkan beban bunga, memperbaiki struktur permodalan melalui rencana pengambilalihan atau masuknya investor baru, serta menyelesaikan seluruh kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan regulator.
(DESI ANGRIANI)