IDXChannel—Pemerintah Australia berencana untuk melipatgandakan pengenaan denda bagi pengelola platform media sosial yang gagal mencegah anak-anak memiliki akun dan menggunakan media sosial.
Australia adalah salah satu negara yang tengah gencar meminta pengelola platform media sosial untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara lain yang turut melakukan hal yang sama antara lain Indonesia, Malaysia, Inggris, dan Norwegia.
Salah satu cara yang ditempuh negara-negara ini adalah pembatasan akun untuk anak-anak. Akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pembatasan ini berlaku untuk semua platform media sosial seperti Facebook, Twitter atau X, Instagram, dan TikTok.
Melansir CNA (29/6/2026), Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan bahwa rencana peningkatan denda ini dipicu oleh kegagalan pengelola platform untuk menerapkan pembatasan usia.
Sebagai tambahan informasi, aturan pembatasan usia di platform media sosial itu mulai berlaku di Australia sejak 10 Desember tahun lalu.