sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

News editor Nur Khabibi
17/06/2026 16:25 WIB
Acset Indonusa (ACST) selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp350 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp350 juta.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan, perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026). 

Hakim menjelaskan, terdakwa harus membayar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka harta benda milik Acset Indonusa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement