IDXChannel - Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), terus bergulir dan memantik keterlibatan berbagai pihak.
Termasuk juga ahli struktur beton dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Mudji Irmawan, yang menilai bahwa penggunaan ketentuan pasal 26 SNI 2847:2019 yang digunakan dalam menganalisis mutu beton jalan tol tersebut tidaklah tepat.
Tak hanya itu, Mudji juga menyebutkan bahwa pengambilan 75 sampel dengan cara core drill tidak bisa mewakili total keseluruhan bentangan jalan tol sepanjang 38 km tersebut.
Menurut Mudji, jalan tol MBZ merupakan proyek yang tak main-main dan selayaknya harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan.
Bila kemudian ada pihak yang mengambil sampel tidak sesuai standar SNI, maka hal ini harus menjadi perhatian karena akan memengaruhi hasil yang ada.
"Ketentuan pada SNI 2847:2019 pasal 26 tidak dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu material beton pada struktur jembatan yang sudah terbangun. Untuk struktur yang sudah terbangun (eksisting) harusnya menggunakan pasal 27," ujar Mudji, saat dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Tol MBZ, Selasa (11/6/2024).