IDXChannel - Pengadilan tertinggi Uni Eropa pada Kamis (2/7/2026) menolak upaya banding dari unit Alphabet, Google, terhadap denda rekor yang dijatuhkan oleh regulator antimonopoli blok itu delapan tahun lalu.
Dilansir dari Bloomberg, denda itu diberikan karena Google terbukti menggunakan sistem operasi seluler Android untuk menjegal mesin pencari pesaing.
Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro atau sekitar Rp89 triliun, tetapi kemudian dikurangi menjadi 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun oleh pengadilan yang lebih rendah pada 2022.
"Banding yang diajukan oleh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, terhadap putusan Pengadilan Umum ditolak," kata Mahkamah Keadilan Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg.
"Sehingga ini mengonfirmasi hukuman yang dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan dalam konteksi mesin pencari Google Search dan sistem operasi Android," kata mahkamah itu.