sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Mesti Bayar Denda Rp84 Triliun usai Kalah Banding di Eropa

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
02/07/2026 16:28 WIB
Pengadilan tertinggi Uni Eropa pada Kamis (2/7/2026) menolak upaya banding dari unit Alphabet, Google.
Google Mesti Bayar Denda Rp84 Triliun usai Kalah Banding di Eropa. (Foto: AP)
Google Mesti Bayar Denda Rp84 Triliun usai Kalah Banding di Eropa. (Foto: AP)

Komisi tersebut menuduh Google menekan produsen ponsel yang menggunakan Android untuk memasang mesin pencari dan peramban Google Chrome secara otomatis.

Ini adalah upaya kedua raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut untuk membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada 2018, yang merupakan denda antimonopoli tertinggi yang pernah dijatuhkan itu. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement